11.28.2009

Kontroversi Ujian Nasional Pemerintah dan MA

Pemerintah akan mencari bukti baru untuk upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang diselenggarakannya Ujian Nasional (UN). Bukti baru bisa disebut kuat bila pemerintah membuktikan kualitas pendidikan dari Aceh sampai Papua merata.

Menurut guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf "UN dianggap keliru oleh MA berdasarkan standar kualitas pendidikan di Jakarta yang well informed dengan yang di ujung Papua disamakan," (detikcom, Minggu (28/11/2009)). 

Padahal, imbuh Asep, kualitas sarana dan prasarana pendidikan tidak sama. Untuk itu dalam kasasi MA pemerintah juga dituntut memperbaiki sarana, prasarana dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dulu.

Jika M Nuh berdalih gugatan warga negara itu dilakukan tahun 2006 dan diputuskan tahun 2007 sebelum ada keputusan 20 persen APBN untuk anggaran pendidikan, Asep mengaku itu baru ikhtiar atau usaha. Belum cukup kuat untuk dijadikan novum.

"Itu bukan temuan baru. Baru ikhtiar. Pendidikan yang didanai belum tercapai tujuannya. UN-nya tetap dipermasalahkan. Kalau sarana masih belum merata, pengujian serahkan pada masing-masing sekolah. Sehingga bukan hanya muridnya saja yang dihukum, sekolah, Pemda bahkan pemerintah pusatnya juga kena hukuman. Kalau UN kan hanya menghukum muridnya. MA melihat itu nggak fair," tegas Asep.

Sumber : detik.com